
Webminar SPMI Sekolah Binaan LPMP Papua
Sistem penjaminan mutu di sekolah/madrasah dilaksanakan melalui dua sistem yakni Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (Kemdikbud, 2016). Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah sistem penjaminan mutu yang berlangsung dan dilakukan secara mandiri untuk dan oleh sekolah/madrasah untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP) dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang ada. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) adalah sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh pihak luar selain sekolah, termasuk badan akreditasi yang ditujukan untuk mengukur pencapaian standar mutu layanan pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah/madrasah. Dalam dokumen “Standard for Acreditation For School” yang dikeluarkan oleh The Midle States Association of Colleges and School (2014) menjelaskan bahwa akreditasi sekolah merupakan sebuah mekanisme untuk meningkatkan kemampuan sekolah dalam menghasilkan peserta didik yang memiliki tingkat performa yang diinginkan dan diharapkan oleh masyarakat dan stakeholder terkait. Idealnya, kedua sistem ini berjalan dengan baik dan saling bersinergi sebagai upaya mengevaluasi, memperbaiki dan meningkatkan mutu layanan pendidikan di sekolah/madrasah. Mutu sekolah secara fisik dan non-fisik akan baik dan meningkat jika sekolah bekerja dalam lingkup dan sistuasi dimana sistem penjaminan mutu sekolah berjalan secara komprehensif dan terpadu antara SPMI dan SPME. Berbeda dengan proses akreditasi yang melibatkan tindakan visitasi oleh pihak eksternal, SPMI dilaksanakan melalui siklus kegiatan yang secara penuh dilakukan oleh sekolah secara internal melalui siklus 5 tahapan, yakni: (1) pemetaan mutu, (2) perencanaan pemenuhan mutu, (3) pelaksanaan pemenuhan mutu, (4) evaluasi/audit pemenuhan mutu, dan (5) penetapan standar mutu. Masing-masing tahapan memiliki peran signifikan sebagai titik tumpu yang kokoh bagi pencapaian akreditasi sekolah/madrasah yang lebih baik. Oleh karena prosesnya berjalan secara sistematis dan berkesinambungan setiap tahun, setiap tahapan SPMI adalah tangga 2 bagi sekolah/madrasah menuju capaian status terbaik pada akreditasi yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali sesuai dengan masa berlakunya sertifikasi akreditasi sekolah/madrasah.