
STRUKTUR TPMPS SMP YPK KOTARAJA
Tugas TPMPS adalah:
1. Mengoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan.
2. Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan.
3. Melaksanakan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di satuan pendidikan.
4. Melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan.
5. Memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kepada kepala satuan pendidikan.
6. Mengoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan.
Selanjutnya, pengawas memberikan bimbingan dan pengarahan untuk segera membentuk TPMPS karena dirasa sangat perlu. Tim ini dapat dibentuk dengan susunan terdiri dari :
1. Perwakilan pimpinan satuan pendidikan.
2. Perwakilan guru.
3. Perwakilan tenaga kependidikan.
4. Perwakilan komite sekolah.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, TPMPS ini akan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pengawas sekolah, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di daerah, hingga Dinas Pendidikan di tingkat pusat.
Semoga dengan terbentuknya TPMPS di SMP Budisatrya Medan, akan dapat menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan disekolah secara berkesinambungan.